JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang emak-emak di Kota Tanjungbalai berinisial PS (55) mengajak anak kandungnya MRP (31) untuk menjual sabu.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan membenarkan terjadinya penangkapan kedua orang pengedar sabu seorang perempuan dan laki-laki di Jalan Aman.
“Keduanya ditangkap polisi saat berada di Jalan Aman, Lingkungan 5, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai,” ucapnya, Rabu (18/10/2023).
Dia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Aman. Atas laporan itu, tim gabungan bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Dari MRP disita sabu seberat 3,56 gram, 2 timbangan elektrik, 3 pipet plastik, 1 alat isap, kaca pirex berisi sabu seberat 1,44 gram, 1 paket sabu seberat 0,22 gram,” terang Panjaitan.