Sedangkan dari PS, tambah Panjaitan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,95 gram, 1 plastik sabu seberat 0,33 gram, pipet plastik, 1 ATM dan 1 android.
“Kedua pelaku merupakan ibu dan anak kandung, mengaku sudah mengedarkan sabu selama 4 bulan,” imbuhnya.
Kata dia, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancam kurungan penjara diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Polisi masih melakukan pengembangan pemasok sabu seorang bandar asal Kota Tanjungbalai,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News