JABARNEWS | BANDUNG – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan Propinsi oleh oknum Kades.
Mantan Kades Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi DD (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan provinsi tahun 2018-2019.
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa tersangka modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.
Adapun Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume.
“Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah,” kata Dedy dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Jumat (28/1/2022).