Dia menjelaskan tersangka mendapat bantuan propinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar Akp Rizka Fadhila menyampaikan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.
“Seharusnya dibelikan modelnya AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,” ujar Rizka.
Berkas perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.
Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)