Kata dia, dari keempatnya, amankan barang bukti berupa, dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
“Selain itu diamankan juga uang tunai sejumlah Rp 55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan,” terang Imam Zamroni. (Mad)