Menurut Ketua BPD Desa Sukanegara, Enceng Supriatna, salah seorang aparat desa menyebut jika uang pinjaman dari rentenir itu senilai Rp30 juta.
“Dari pinjaman Rp30 juta itu harus dibayar Rp54 juta. Nilai pembayaran melonjak karena sudah ditambahkan bunga pinjaman. Karena sudah bersepakat dengan pihak rentenir, akhirnya mau tidak mau hutang itu harus dibayar. Sekarang baru dibayar Rp19 juta, itu tahap pertama,” kata Enceng Supriatna, Selasa (10/1/2023).
Enceng menjelaskan, sebenarnya, proses pembayaran PBB dari masyarakat sudah terbayarkan, akan tetapi uang PBB yang sudah terkumpul raib entah kemana, sehingga pihak pemerintahan desa harus meminjam uang dari jasa rentenir.
“Sumber anggarannya dari dana desa secara bertahap. Nah mengenai perjanjian hingga harus membayar Rp 54 juta dari pinjaman Rp 30 juta, saya juga tidak paham. Karena saya sebagai Ketua BPD tidak dilibatkan sama sekali,” jelas Enceng.
Semantara itu, salah seorang aparat desa yang dituding sebagai inisiator peminjaman uang ke rentenir, saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa (10/01/2023), membantah pihak desa telah meminjam uang ke rentenir.