Ema juga meminta Satpol PP untuk segera menertibkan PKL ilegal yang berada di sepanjang Jalan Dalem Kaum, Bandung. “Termasuk kita lihat di area dalam kaum itu kan masuk ke zona merah yang tidak boleh ada aktivitas PKL, kita lihat ini masih banyak PKL. Itu kan tidak boleh,” jelasnya.
Ema menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, bahwa lokasi yang masuk zona merah tidak diperbolehkan adanya PKL.
Seharusnya para PKL menempati lokasi di basemen Masjid Raya Bandung, sesuai dengan revitalisasi yang dilakukan. “Sudah ada solusi mereka masuk ke basement (Masjid Raya Bandung), ini kan hanya masalah konsistensi,” ungkapnya.
Untuk itu, Ema meminta seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk terus melakukan edukasi dan penerbitan agar ketertiban dan keindahan kota terus dijaga.
“Jadi yang melaksanakan itu bukan hanya aparat tapi juga masyarakat. Kalau mengikuti aturan semua bisa tertib,” tuturnya.