JABARNEWS │ DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat berencana menerapkan sanksi denda bagi pelaku parkir ilegal alias parkir sembarangan. Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan pencegahan yang lebih efektif.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala menyatakan saat ini belum ada peraturan yang dapat menjadi dasar hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku parkir liar.
Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya belum bisa berbuat banyak dalam menertibkan para pelaku parkir ilegal. Saat ini para pelaku parkir ilegal hanya diberi surat peringatan tanpa sanksi yang tegas.
“Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok,” ujar Ari dikutip dari Antara, Senin (31/7/2023).
Diakui Ari, Dishub Kota Depok telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta untuk mempelajari tahapan penindakan serta besaran denda yang berlaku di sana.