Di Jakarta, menurutnya, kendaraan yang melakukan parkir liar akan diderek dan dijatuhi denda harian sebesar Rp500 ribu.
“Mereka juga berpikir dengan nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tuju hari,” jelasnya.
Rencananya, lanjut Ari, Dishub Kota Depok akan menyusun aturan mengenai denda parkir liar ini dan diharapkan akan selesai akhir bulan ini.
Setelah disusun, aturan ini akan diajukan kepada Wali Kota Depok untuk ditetapkan sebagai Peraturan Wali Kota (Perwali). (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News