Parkir Sembarangan di Depok Bakal Dikenakan Sanksi Denda

Pemkot Depok akan memberlakukan aturan denda bagi pelaku parkir sembarangan.
Pemkot Depok akan memberlakukan aturan denda bagi pelaku parkir sembarangan. (foto: istimewa)

Di Jakarta, menurutnya, kendaraan yang melakukan parkir liar akan diderek dan dijatuhi denda harian sebesar Rp500 ribu.

“Mereka juga berpikir dengan nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tuju hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Petani Jeruk Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba di Simalungun

Rencananya, lanjut Ari, Dishub Kota Depok akan menyusun aturan mengenai denda parkir liar ini dan diharapkan akan selesai akhir bulan ini.

Baca Juga:  PKS Jabar Tekankan Pentingnya Konsultasi Keluarga

Setelah disusun, aturan ini akan diajukan kepada Wali Kota Depok untuk ditetapkan sebagai Peraturan Wali Kota (Perwali). (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News