Dalam penyampaian pelaporan dana kampanye tersebut, kata dia, rinciannya harus jelas dengan membedakan antara rekening parpol dengan rekening khusus dana kampanye.
“LADK diantaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” urai Binos.
Binos menambahkan, laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya, KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.
“UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti wanti betul pentingnya pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut,” Jelas Binos.
Memastikan hal itu, lanjut dia, KPU Purwakarta hari ini mengundang semua parpol utamanya LO dan operator sikadeka untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK. “Besok (hari ini,red) parpol kita undang supaya semua melengkapi,” Pungkas Binos. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News