Partai Buruh Bakal Ajukan Judicial Review UU Ciptaker, Said Iqbal Serukan Mogok Nasional

Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – Partai Buruh berencana mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah terhadap pengesahan omninus law UU Ciptaker yaitu melakukan judicial review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga:  Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Ribuan Buruh Karawang Menyerbu Istana Negara

“Akan diambil. Judicial review akan dilakukan ke MK baik itu secara uji formil maupun uji materil,” kata Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:  Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Menaker Dilaporkan Ke Lembaga Buruh Internasional

Selain itu, Said Iqbal juga menyerukan agar para buruh melakukan mogok nasional sekitar bulan Juni dan Agustus 2022 imbas pengesahan UU tersebut.

Baca Juga:  Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-Besaran Jelang MK Bacakan Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

“Mempersiapkan mogok nasional kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus,” jelasnya.