JABARNEWS | BANDUNG – Partai Buruh berencana mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah terhadap pengesahan omninus law UU Ciptaker yaitu melakukan judicial review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan pemerintah.
“Akan diambil. Judicial review akan dilakukan ke MK baik itu secara uji formil maupun uji materil,” kata Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Selain itu, Said Iqbal juga menyerukan agar para buruh melakukan mogok nasional sekitar bulan Juni dan Agustus 2022 imbas pengesahan UU tersebut.
“Mempersiapkan mogok nasional kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus,” jelasnya.