Sementara itu, dikutip JabarNews.com dari Suara.com, aksi Partai Buruh ini dalam rangka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah pekerja dan Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022. (Red)
Sementara itu, dikutip JabarNews.com dari Suara.com, aksi Partai Buruh ini dalam rangka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah pekerja dan Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022. (Red)