Sementara Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2023 hanya naik 7,88 persen menjadi Rp1,98 juta.
“Tapi kemudian sama gubernur (Ridwan Kamil) dipangkas dan rekomendasi bupati itu diabaikan,” ujar Kahar.
Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp1,98 juta.
Sebelumnya pemerintah masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2023. Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.