Dengan bantuan istrinya, Hana, Ronal mengambil sabu-sabu yang dikirim oleh J melalui kurir pada 3 Juni 2023. Setelah menerima sabu-sabu tersebut, Ronal menghubungi Vian untuk membantunya menjual narkotika tersebut.
Vian dijanjikan upah Rp35 juta jika berhasil menjual sabu-sabu yang diantarkan oleh J melalui Ronal. Setelah Vian menjual 2 kg sabu-sabu di Sumedang, ia menerima bayaran sebesar Rp25 juta.
Sementara itu, Ronal dan Hana hanya menerima upah Rp5 juta yang ditransfer oleh J. Ronal kemudian meminta Vian untuk merecah 1 kg sabu-sabu yang tersisa dan menjualnya tanpa perintah langsung dari J.
Dalam perjalanan kasus ini, Vian ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2023, diikuti oleh penangkapan Ronal dan Hana beberapa hari kemudian. Ketiganya kini menghadapi tuntutan pidana mati dari JPU Kejari Kota Bandung atas peran mereka dalam peredaran sabu-sabu. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News