Pasangan Suami Istri di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

Ilustrasi hukuman mati (1)
Ilustrasi hukuman mati. (foto: istimewa)

Dengan bantuan istrinya, Hana, Ronal mengambil sabu-sabu yang dikirim oleh J melalui kurir pada 3 Juni 2023. Setelah menerima sabu-sabu tersebut, Ronal menghubungi Vian untuk membantunya menjual narkotika tersebut.

Vian dijanjikan upah Rp35 juta jika berhasil menjual sabu-sabu yang diantarkan oleh J melalui Ronal. Setelah Vian menjual 2 kg sabu-sabu di Sumedang, ia menerima bayaran sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan Kematian 42 Juta Kepada Ahli Waris

Sementara itu, Ronal dan Hana hanya menerima upah Rp5 juta yang ditransfer oleh J. Ronal kemudian meminta Vian untuk merecah 1 kg sabu-sabu yang tersisa dan menjualnya tanpa perintah langsung dari J.

Baca Juga:  Kasus Asusila HW, Kejati Jabar: Kami Akan Periksa Saksi Secara Maraton

Dalam perjalanan kasus ini, Vian ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2023, diikuti oleh penangkapan Ronal dan Hana beberapa hari kemudian. Ketiganya kini menghadapi tuntutan pidana mati dari JPU Kejari Kota Bandung atas peran mereka dalam peredaran sabu-sabu. (red)

Baca Juga:  VIDEO: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News