JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menghimbau para pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di pasar lelo di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera pindah ke lokasi yang telah ditentukan.
Kadis Perindag Kabupaten Serdang Bedagai, Roy Pane mengatakan, himbauan dilakukan agar para pedagang pasar lelo untuk melakukan aktivitas jual beli di lokasi pasar yang telah ditentukan pemerintah.
“Pasar lelo tidak punya izin sebagai pasar, untuk itu kita himbau agar pedagang pindah ke lokasi yang telah ditentukan,” ucapnya, Senin (21/3/2022).
Kata dia, pasar Lelo pasar ilegal karena melanggar Peraturan daerah nomor 7 tahn 2018. Sehingga pasar tersebut harus ditutup. Bagi pedagang yang telah telah berjualan agar pindah ke tempat yang telah ditentukan Pemkab Serdang Bedagai.
“Keberadaan pasar lelo telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2018, atas dasar itu kita himbau pedagang agar pindah ditempat yang telah ditentukan,” terang Roy.