Lebih lanjut Ari membeberkan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” jelas Ketua Jamica, siang.
Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.
“Kemudian dipindahkan ke tempat lain, agar tercipta elevasi diinginkan,” terang Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica).
Nah! Hal senada terakhir Ari menambahkan, Itu tanahnya mencapai angka Rp450 juta dan pembangunan pasarnya menghabiskan anggaran Rp3,7 miliar.
“Tapi pembangunan pasar kini mangkrak,” pungkasnya.