Pasar Tradisional di Kota Bandung Perketat Prokes saat PPKM level 3

Konsidi Pasar Sederhana Bandung saat PPKM Level 3. (Foto: Istimewa).

Ikhsan mengaku, para pedagang dan pembeli juga memahami pengetatan kembali protokol kesehatan di dalam pasar.

Kendati demikian, petugas di pasar rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker. “Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai,” terangnya.

Baca Juga:  Peluk Erat Ridwan Kamil, Bima Arya Sampaikan Pesan Menyentuh

Ikhsan mengimbau kepada pedagang dan pembeli, khususnya di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar.

Baca Juga:  MPP Jalan Cianjur Siap Beroperasi, Ini Daftar Gerai Pelayanannya

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian omnicron. “Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Fokus Tangani Pasien Omicron, Masyarakat Hanya Diminta Waspadai Covid-19 Varian XBB

Sebagai informasi, berdasarkan Perwal 15 Tahun 2022, jam operasional Pasar Tradisional ialah pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. (Red)