Pasca Gempa, DPKPP Cianjur Ajukan 36.285 Unit Perbaikan Rumah Tahap 4

Pegawai DPKPP Kabupaten Cianjur disaat apel pagi di depan kantor. (Foto: Mul/JabarNews).

Pengajuan tahap 4 yang didaftarkan itu baik bangunan rumah rusak berat, sedang dan ringan. Artinya banyak yang terdaftar itu episentrum atau titik pada permukaan bumi terletak tegak lurus di atas pusat gempa, seperti di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur kota, lalu Cugenang, dan sebagian di Kecamatan Warungkondang.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Jadi Ke-50, Basarnas Nias Gelar Kegiatan Sosial Ini

“Ya! Kami berharap masyarakat bisa mempersiapkan diri terkait persyaratan administrasi kependudukan (Adminduk),” pesan Hendri.

Hal sama masih imbaunya, karena stimulan ini terutama terkait adminduk sekali lagi. Ya administrasi kependudukan untuk mengupdatekan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  KAI: Rencana Uji Coba Jalur Rel Cibatu Garut Akhir Januari

“Nah! Kenapa karena data kependudukan ini kan dinamis sifatnya suatu saat bisa berubah,” beber Hendri.

Dia menyampaikan lebih jauh, terutama soal adminduk, sebab ada kemungkinan misal baik warga ada yang pindah alamat, pernikahan anggota keluarga bertambah atau berkurang karena pernikahan.

Baca Juga:  Baru Dua Bulan Rusak, GMNI Cianjur Minta Proyek Jalan Cibeber-Sukanagara Diusut