Terakhir, Sekdis DPKPP Kabupaten Cianjur menyampaikan secara detail, ya seperti halnya karena kelahiran, dan mungkin status pendidikan berubah terus kemudian ada kematian itu juga harus melaporkan diri.
“Bila administrasi kependudukan selesai itu pasti kita akan memudahkan untuk proses pencairan,” tandasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News