“Kami beberapa kali turun, mengikuti gelar perkara, dan juga menghadiri persidangan hari ini,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Benny menjelaskan bahwa evaluasi diperlukan karena hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan yang menunjukkan adanya kekurangan dalam proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Evaluasi akan dilakukan terkait implementasi Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan. Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi,” jelasnya.
Menurut Benny, penanganan perkara tidak bisa disamaratakan dan harus disesuaikan dengan jenis kasus yang berbeda.
“Di satu sisi, evaluasi penanganan perkara diperlukan, dan di sisi lain, evaluasi tentang Perkap dan Perpol juga diperlukan. Aturan tersebut harus terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada,” tambahnya.
Benny juga menekankan bahwa jenis kasus tidak bisa diperlakukan sama. “Satu Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan tidak bisa diterapkan secara seragam untuk semua kasus, ada perbedaan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Benny memastikan bahwa Polri, dalam hal ini Polda Jabar, akan mematuhi keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dari jerat hukum.
“Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News