Pasca Kasus Wensen School, Kemenkumham Temukan 98 Daycare Tak Berizin di Kota Depok

Wensen School di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti Kota Depok
Wensen School di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti Kota Depok. (foto: istimewa)

Daycare Yayasan Wensen School Indonesia diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

Sebagai langkah untuk menertibkan operasional daycare, Dhahana menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah Depok tidak dianggap mengabaikan hak-hak anak untuk bebas dari tindakan kekerasan,” tambahnya.

Baca Juga:  Ciptakan Nuansa Religi, Kodim 0619 Purwakarta Gelar Lomba Nuansa Agama

Dhahana juga menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikis bagi korban akibat trauma yang dialami. Pihaknya merekomendasikan agar Pemerintah Kota Depok mempermudah akses publik terhadap informasi legalitas operasional daycare.

Dengan demikian, masyarakat dapat turut serta melaporkan daycare yang beroperasi ilegal kepada pemerintah kota atau pihak berwajib.

Baca Juga:  Urgensi Peremajaan Infrastuktur PDAM Purwakarta

Dhahana mendorong agar Pemerintah Kota Depok melalui DP3AP2KB segera menyelesaikan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak.

Ditjen HAM juga siap memberikan pendampingan terkait substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut. Harapannya, pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Baca Juga:  Soroti Isu Karyawati di Cikarang Diminta Staycation Demi Perpanjang Kontrak Kerja, Kemenkumham Bilang Begini

“Dari pertemuan kemarin, kami memperoleh informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentu saja, ini adalah hal yang patut diapresiasi,” tutupnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News