JABARNEWS │ GARUT – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengeluarkan larangan sementara bagi sekolah-sekolah di wilayahnya untuk mengadakan kegiatan study tour atau karyawisata ke luar daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Tepatnya pasca kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang.
Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengimbau Bupati dan Wali Kota di provinsi tersebut untuk memperhatikan tiga hal terkait pelaksanaan study tour.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah agar kegiatan bepergian jauh belum diizinkan untuk sementara waktu. “Sekolah belum diizinkan yang sifatnya bepergian jauh,” ujar Barnas pada Selasa (14/5).
Meskipun demikian, Barnas menambahkan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan situasi.