“Fasilitas tempat pembuangan sampah pun harus diperbanyak, juga armada pengangkutnya ditambah, tapi dengan armada yang kecil seperti ATV dan pickup agar bisa lebih leluasa masuk saat ramai kendaraan,” jelas Asep Noordin.
Untuk mengurangi pencemaran sampah di pantai, Pemkab Pangandaran juga harus memasang papan pengumuman terkait larangan membuang sampah dan sanksinya.
“Jadi Perda nomor 10 tahun 2016 harus benar-benar disosialisasikan, mengingat dalam Perda tersebut tercantum jelas sanksi dan dendanya,” tandasnya. (Red)