JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, akan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) atau pemeriksaan terpadu yang bertujuan untuk menentukan kategori penyalahgunaan narkoba.
“Nantinya Tim Asessmen Terpadu memiliki tugas untuk memilah dan mengklasifikasikan tersangka narkoba apakah mereka masuk kategori pengguna, pengedar atau bandar narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Senin (15/10/2018).
Heri menjelaskan tim asesmen dibutuhkan karena selama ini masih sulit ditentukan apakah pengguna tersebut betul-betul pecandu atau merangkap pengedar.
“Kalau pecandu ini kan seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara, kalau bandar baru dipenjara, atau dihukum mati sekalian,” katanya.
Ia menjelaskan, hal tersebut dipengaruhi adanya dua kategori dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 111 dan 112, disebutkan bahwa orang yang membawa, menyimpan dan menggunakan narkoba dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan, dalam pasal 128 dan 103 bahwa penyalah guna wajib direhabilitasi, terutama bagi mereka yang wajib lapor.
“Padahal, pecandu juga kan pasti membawa, menyimpan dan menggunakan. Oleh karena itu, perlu dibentuknya tim asesmen tersebut,” ujarnya
Dia berharap dengan adanya tim asesmen, semakin banyak penyalah guna yang direhabilitasi dan pengedar yang ditindak pidana, dengan demikian bisa menurunkan tingkat prevalensi pecandu.
“Tim ini nantinya dapat memberikan warna baru proses penegakan hukum mana pecandu murni yang direhabilitasi ataupun yang dihukum, tim dapat memberikan referensi bagi penyidik, jaksa, hakim, dan lapas serta tim harus dapat transparan dan independen,” tutupnya.
Diketahui, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta bersama Kaur Mintu hari ini silahturahmi dan Koordinasi dalam rangka Pembentukan Tim Asesmen Terpadu ( TAT ) Korban Penyalahgunaan Narkoba di Purwakarta.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta Bersama Personil Sat Res Narkoba Kunjungi Dinas Kesehatan Kab. Purwakarta, Dinas Sosial, RSUD Kab. Purwakarta, Lapas Kelas II B Purwakarta, Serta Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat