JABAR NEWS | KAB. GARUT – Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis kurungan selama 15 tahun kepada Pasangan Suami Istri (Pasutri), Maman Suryaman (56) dan Heti Hernawati (57).
Pasalnya, Pasutri ini terbukti lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kasus penipuan ke Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dalam kasus ini Hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa satu dan terdakwa dua dengan penjara masing-masing selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam jalannya sidang di ruang Utama Garuda, PN Garut, Kamis (12/10/2017).
Kedua terdakwa hadir tanpa didampingi oleh kuasa hukum yang berhalangan hadir. Sebagai majelis memberikan waktu ke dua terdakwa untuk berkonsultasi kepada kuasa hukum selama tujuh hari ke depan.
Bukan hanya hukuman penjara kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar masing-masing Rp 500 ribu.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar maka, hal itu bisa diganti dengan masa hukuman enam bulan kurungan,” ucap Endratno. (Yud)
Jabar News | Berita Jawa Barat