Pasutri di Bandung Aniaya dan Bunuh Anak Angkatnya, Diancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan anak
Ilustrasi penganiayaan anak. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) yang melakukan pembunuhan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 14 bulan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan mayat balita berjenis kelamin laki-laki di sebuah ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:  Pemkot Depok Siapkan Implementasi Program Smart City

“Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban tersebut. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Budi di Bandung, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:  Kabar Baik, Polri Buka Rekrutmen Akpol 2021, Ini Cara Daftarnya

Dia menjelaskan, usai ditemukan, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan dilakukan visum. Hasilnya, terdapat dugaan kekerasan yang terjadi kepada korban seperti luka lebam di bagian pipi, dahi dan kepala.

Baca Juga:  Lokasi dan Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 25 Januari 2023

“Kita lakukan olah TKP dibawa ke rumah sakit untuk visum ternyata ada dugaan adanya kekerasan terhadap mayat anak kecil tersebut,” jelasnya.