Pasutri di Bandung Aniaya dan Bunuh Anak Angkatnya, Diancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan anak
Ilustrasi penganiayaan anak. (foto: istimewa)

Dia mengungkapkan setelah menerima hasil visum, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi dan diketahui kedua orang tua korban yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.

Menurut Budi, pihaknya masih mendalami terkait motif pasutri tersebut melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua kandung korban yang sengaja menitipkannya.

Baca Juga:  BNN Sebut Kota Bandung Berhasil Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Benarkah?

“Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur empat bulan dan meninggal di umur 14 bulan. Kurang lebih hampir 10 bulan bersama orang tua angkat tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Jamin Perayaan Natal di Jabar Berjalan Aman dan Penuh Kebahagiaan

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Aparat Gabungan Bongkar Panti Pijat Berkedok Toko Buku di Parung Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News