JABARNEWS | CIAMIS – Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia yang sama-sama memiliki penyakit menahun meninggal dunia dengan selisih waktu lima jam.
Pasutri lansia itu ialah Maksudi dan Odah, warga Dusun Lengkong, Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Desa Pusakasari Nanang membenarkan kabar terkait pasutri lansia yang meninggal dunia dengan selisih waktu lima jam.
“Kedua pasangan suami istri tersebut sudah lanjut usia. Umurnya di atas 70 tahun,” katanya, Rabu 8 Desember 2021, dikutip dari HR Online.
Odah, sang istri, meninggal dunia pada Selasa 7 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun Maksudi, suaminya, menghembuskan nafas yang terakhir pada pukul 3.00 WIB dini hari.
”Pasangan suami istri tersebut selain usianya sudah lanjut, keduanya mengidap penyakit menahun. Istrinya mengidap penyakit paru-paru, sedangkan suaminya punya penyakit jantung,” jelas Nanang.
Pemakaman pasutri lansia di Ciamis itu kemudian dilakukan secara bersamaan. Menurut Nanang, kematian pasutri dalam waktu yang berdekatan seringkali disebut sebagai cinta sampai mati.
“Banyak yang menyebutnya cinta sampai mati. Kami hanya bisa mendoakan semoga kedua almarhum diampuni dosa-dosanya serta dijadikan ahli surga,” pungkasnya.***