Pasutri di Cimahi Produksi Uang Palsu Sendiri, Berakhir Dibui

Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | CIMAHI – Pasangan suami istri (pasutri) Puguh Dewo Danindro alias Deni dan Vera Amelya alias Vera ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu yang diproduksi sendiri.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa pasutri itu diamankan di area Taman Kartini, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Cimahi.

Baca Juga:  Terjangan Angin Kencang di Sukabumi: Pohon Tumbang Serta Sujumlah Rumah Warga Rusak

Saat itu, lanjut dia, mereka dipancing untuk melakukan COD uang palsu oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi.

“Kita amankan dua orang pelaku yang mengedarkan uang palsu, kita amankan pada pekan lalu di Taman Kartini Cimahi,” kata Aldi di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:  Keluarga Korban Tewas Tertabrak Mobil di Cimahi dapat Santunan, Dicky Saromi Sampaikan Hal Ini

Dia menjelaskan, dari tangan keduanya didapat barang bukti uang palsu senilai Rp1,5 juta dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan terkecil Rp20 ribu. Sementara mereka mencetak uang palsu itu di rumah tersangka Puguh.

Baca Juga:  Warga Karawang Perhartian! Disini Lokasi SIM Keliling Selasa 4 April 2023