“Dicetak di rumah tersangka PG. Mereka mengaku baru memproduksi uang palsu itu sejak awal tahun 2024, bulan Januari. Pengakuannya mereka belajar dari temannya,” jelasnya.
Sejak bulan Januari itu juga, ternyata nominal uang palsu yang sudah mereka produksi tak sedikit. Uang Rp400 juta merek produksi sesuai perintah pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Jadi mereka ini memproduksi uang palsu sesuai perintah dari pelaku B yang masih DPO. Sesuai pesanan B, nominalnya Rp400 juta kemudian mereka kirim ke sana (Jawa Tengah) dan disebarkan di wilayah Jawa Tengah itu juga,” ungkapnya.
Aldi menyebut B berperan sebagai pemesan saja. Sementara bahan baku dan proses pembuatan semuanya dilakukan dua tersangka Puguh dan Vera.
“Bahan baku sampai mesin cetak atau printer, itu mereka sediakan sendiri. Jadi mereka pengakuannya belum pernah mengedarkan uang di sini (Cimahi dan KBB), mereka hanya menyediakan sesuai pesanan. Tapi keterangan itu masih akan kita dalami,” tuturnya.