Aldi meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengecek ciri-ciri uang yang diterima terutama pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Dengan ciri-ciri dan cara mengecek uang sesuai arahan pemerintah, maka mesti waspada. Laporkan ke kepolisian jika menemukan uang yang dicurigai palsu,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHPidana, yakni barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama 15 tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News