Pasutri di Cimahi Produksi Uang Palsu Sendiri, Berakhir Dibui

Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Aldi meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu dengan mengecek ciri-ciri uang yang diterima terutama pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Dengan ciri-ciri dan cara mengecek uang sesuai arahan pemerintah, maka mesti waspada. Laporkan ke kepolisian jika menemukan uang yang dicurigai palsu,” ujarnya.

Baca Juga:  Duh! Ratusan Warga di Kota Cimahi Terjangkit Penyakit DBD

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 244 KUHPidana, yakni barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Baca Juga:  Soekarno-Hatta Raih Penghargaan Tertinggi Bandara Terbaik 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News