Pasutri di Cirebon Nekat Edarkan Uang Palsu, Untungnya Belasan Juta

Konferensi pers pasutri edarkan uang palsu di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | CIREBON – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku peredaran uang palsu di Cirebon.

Pasutri yang berinisial DM (37) dan US (32) warga Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Komisi IV Sebut Penanggulangan Kemiskinan Di Cianjur Tidak Efektif

Selain sepasang suami istri, seorang remaja juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan uang palsu dari tersangka DM dan US. Keduanya ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.

Baca Juga:  Basarnas Nias Temukan Korban Tenggelam di Dasar Laut Pantai Hoya Gunungsitoli

Kapolres Ciko AKBP. M. Fahri Siregar mengatakan, penangkapan sepasang suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Polsek Kesambi.

Baca Juga:  Pasutri di Cimahi Produksi Uang Palsu Sendiri, Berakhir Dibui

Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun inisial FA yang membeli rokok di warung korban.