“Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek yang tersebut,” kata Fahri di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).
Setelah dicek, lanjut dia, uang yang diterima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi.
Fahri menambahkan, selanjutnya Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US.
Menurutnya, sepasang suami istri ini ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Diketahui pula, FA mendapatkan upal ini dari tersangka DM dan US.
“Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat dengan membeli di facebook. FA membeli upal sebanyak Rp1.640.000 ribu dengan pembayaran Rp300.000. Jadi perbandinganya 1:5,” ungkapnya.