“Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal, di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu. Hasilnya, diamankan upal mencapai 25 juta dari tersangka,” tambahnya.
Diamankan upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Totalnya, 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu dan 60 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp6 juta lebih, sedangkan dari FA tersisa Rp1.220.000.
Menurut Fahri, tersangka sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp16 juta dari bisnis upal ini.
Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi.
“Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang,” tandasnya. (Red)