JABARNEWS | KARO – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten berinisial JS (30) dan M (24) melakukan penganiayaan seorang anak di bawah umur berinisial A (4). Penganiayaan terjadi di Desa Gurukinayan, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasi Humas M Sahril mengatalan, peristiwa berawal korban tinggal dengan orang tuanya di Jakarta. Pelaku datang ke Jakarta membawa korban ke Karo karena korban tidak ada yang mengurus setelah kedua orang tua korban bercerai.
“Korban di bawa pelaku dari Jakarta atas permintaan ibu korban, lalu korban tinggal bersama pelaku di Desa Gurukinayan, ” ucapnya, Senin (26/9/2022).
Dijelaksnya, terhimpit masalah ekonomi dan orang tua korban tidak memberikan banyuan. Pelaku menjadikan korban tempat pelampiasan kemarahan. Terutama apabila korban membuat kesalahan. Pelaku selalu menganiyaan korban.
“Pelaku selalu menganiyaan korban dengan tangan atau dengan rotan kebagian tubuh sehingga korban mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, ” papar dia.