Kata dia, perbuatan pelaku diketahui warga dan mengadukan ke Kades setempat. Korban kondisi sakit lalu di larikan ke rumah sakit. Selanjutnya warga melaporkan pelalu ke Polres Karo.
“Atas laporan itu polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku, ” ungkap Sahril.
Sahril menambahkan, salah satu pelalu tidak dilakukan penahanan karena kondisi hamil tua, namun keduanya tetap diproses sesuai dengan perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, ” bilangnya. (mad).***