Ade juga menjelaskan bahwa Soleman masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Meski posisinya sebagai pimpinan digantikan, DPP PDI Perjuangan belum menerbitkan surat pergantian antar waktu (PAW).
Oleh karena itu, hak-haknya sebagai legislator, termasuk gaji dan tunjangan, tetap diberikan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Soleman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD hasil Pemilu 2024.
Soleman diduga menerima gratifikasi dari seorang pelaksana proyek berinisial RS, yang lebih dulu dijadikan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap yang dilakukan RS kepada Soleman.
Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Soleman dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari satu hingga 20 tahun.
“Pasal yang dikenakan bersifat alternatif. Nanti di persidangan akan diputuskan mana pasal yang paling relevan dengan tindakannya,” jelas Ronald. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News