![Rafael Situmorang](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2023/05/Rafael-Situmorang_1.jpg)
Di sisi lain, Rafael menjelaskan bahwa keputusan Dedi Mulyadi itu merupakan hak politik dirinya sendiri.
“Itu hak politik beliau. Mudah-mudahan keputusan beliau bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Purwakarta dua periode dan mantan Ketua DPD Golkar Purwakarta dan Jawa Barat Dedi Mulyadi dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Golkar.
Selain secara pribadi melayangkan surat pengunduran diri ke DPP Partai Golkar, Dedi Mulyadi juga melayangkan surat ke KPU model BB 5 sebagai tindak lanjut dari pengunduran dirinya.
Berdasarkan informasi yang beredar, surat pengajuan mengundurkan diri dibuat oleh Dedi Mulyadi pada tanggal 10 Mei 2023 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta. (Red)