Pedagang di Kawasan Puncak Bogor Siap-Siap Dibongkar Paksa Satpol PP, Catat Ini Waktunya

Satpol PP
Ilustrasi Petugas Satpol PP. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGORSatpol PP Kabupaten Bogor segera melakukan penertiban para pedagang dan bangunan ilegal di Kawasan Puncak, Bogor. Sebanyak 420 lapak pedagang di lokasi itu rencananya akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.

Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara menjelaskan bahwa langkah penertiban ini diambil sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahapan sosialisasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Sudah 37 dari 40 Kecamatan di Bogor Alami Kekeringan, Warga Diminta Tidak Panik

“Sosialisasi sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu, dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri telah diberikan sebanyak tujuh kali dengan batas waktu 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum,” ujar Rhama.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Tertibkan PKL di Sekitar Alun-alun, Ini Harapannya

Selain penertiban pedagang, Satpol PP Kabupaten Bogor juga berencana menertibkan sebanyak 87 bangunan di kawasan Puncak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Ingatkan Warga Terhadap Ancaman Gempa Sesar Baribis

Salah satu yang terkenal adalah Warung Prapat atau Warpat, yang merupakan ikon kawasan Puncak. Lokasi ini seringkali menjadi tujuan utama wisatawan, terutama pada akhir pekan.