“Kami juga cuman minta apa yang menjadi hak kami, Kami Menuntut perpanjangan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) selama 2 tahun terhitung mulai dari januari 2024 hingga 2026 tuntutan ini juga akibat kami tidak bisa berjualan karena pandemi, lalu kami meminta keringanan dalam hal pembayaran service charge dan listrik, dan Meminta evaluasi pengelolaan karena memang tidak ada renovasi dan perawatan yang baik yang dilakukan pihak pengelola terhadap Pasar Baru yang sekarang terkesan kumuh dan banyak kerusakan,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut Caleg DPR RI Dapil Jabar 1 Bandung-Cimahi, Ir. Irawati (Teh Ira) mengatakan, akan membantu pedagang agar aspirasi mereka dapat di dengar dan di wujudkan.
“Saya akan membantu mereka (pedagang) agar aspirasi mereka tidak hanya di dengar tapi juga di Wujudkan bagaimanapun juga, mereka ini berdagang tidak hanya untuk keluarga tapi juga memberikan sumbangsih besar untuk daerah, masa pemerintah abai dan justru tidak ada perhatiannya? Pemerintah tidak bisa hanya sekedar ceremony atau berupaya meredam tanpa solusi harus ada kerja nyata yang dilakukan pemerintah untuk para pedagang ini,” ucap Teh Ira.
Tidak hanya itu Teh Ira juga beberkan betapa pentingnya pedagang di Pasar Baru ini untuk menggerakan roda perekonomian Kota Bandung.
“Sekarang coba di hitung, berapa banyak pedagang yang berjualan disini (Pasar Baru) dari satu kios ini berapa banyak pegawainya ada yang 2 bahkan ada yang lebih dari 5, berapa banyak angka pengangguran yang berhasil di serap oleh Pasar Baru, itu baru dari satu sisi belum sisi pendapatan daerahnya,” bebernya.