Menurut Sumarni, ketiga pelaku beraksi dengan mengendarai mobil. Mereka membobol pintu minimarket dengan menggunakan linggis dan perkakas lainnya.
“Satu unit mobil, linggis dan barang bukti lainnya kita amankan. HD sendiri berperan sebagai pengawas area ketika mereka beraksi,” ujar AKBP Sumarni.
Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (red)