JABARNEWS │ BANDUNG – Tersangka utama kasus pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, dihadapkan pada ancaman hukuman mati.
Polisi menjerat tersangka Pegi dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini berdasarkan keyakinan bahwa tersangka telah merencanakan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Mohammad Rizky Rudiana, pada 27 Agustus 2016.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa Pegi telah merencanakan tindakan tersebut.
Pegi dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal perlindungan anak yang tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2015. “Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules pada Senin (27/5).