Polda Jabar mengungkapkan bahwa penyidik dari Ditreskrimum telah mengumpulkan bukti-bukti kuat serta kesaksian dari sejumlah saksi kunci yang menguatkan peran Pegi dalam pembunuhan tersebut.
Dari keterangan para saksi, diketahui modus operandi yang digunakan Pegi melibatkan tindakan kekerasan dan paksaan terhadap Vina dan Rizky.
“Modus operandi tindak pidana ini termasuk melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan, memaksa anak untuk berhubungan seksual dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam hingga korban meninggal dunia,” jelas Jules.
Dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Minggu (26/5), Polda Jabar menghadirkan Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak di balik pembunuhan dan pemerkosaan Vina.
Meskipun demikian, Pegi dengan tegas menyangkal tuduhan tersebut. Seusai konferensi pers, ia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban fitnah. “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah,” ujar Pegi.
Kasus pembunuhan Vina Dewi di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 ini masih menjadi perhatian publik, dan perkembangan terbaru menunjukkan betapa seriusnya tuntutan yang dihadapi tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News