JABARNEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa oknum pejabat itu melakukan melakukan penipuam dam penggelapan uang senilai Rp137 juta.
“Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu asalkan korban mau menyerahkan uang sesuai yang dimintanya,” kata Ari di Sukabumi, Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membeberkan bahwa aksi yang dilakukan tersangka yakni AS (57) ini, saat terduga pelaku belum menjadi Staf Ahli Wali Kota Sukabumi atau lebih tepatnya dugaan penipuan dan penggelapan uang ini dilakukan pada 2022 yang saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
Kasus ini berawal saat tersangka AS bertemu dengan korbannya yakni Andri Suhendi di Kantor CV Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.