JABARNEWS | CIAMIS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis melarang pelajar SMP dan SMA sederajat menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan bahwa hal tersebut sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya kendaraan roda dua.
Selain untuk meminimalisir kecelakaan, lanjut dia, juga untuk menghidupkan kembali sektor transportasi dalam hal ini angkutan umum.
“Berdasarkan data kecelakaan yang ada pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan itu cukup banyak setiap tahunnya. Bahkan mencapai 25 persen,” kata Dadang di Ciamis, Senin (4/9/2023).
Dia menjelaska, pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya untuk menangani hal tersebut yakni, membuat imbauan terkait larangan pelajar membawa motor ke sekolah ditujukan kepada Kepala SMP dan SMA/sederajat di Ciamis.