Pelajar di Ciamis Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

Ilustrasi pelajar dilarang bawa motor ke sekolah. (Foto: TMMIN).

“Kemudian kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada kepala sekolah dan pengajar. Terkait larangan bawa kendaraan ke sekolah yang nantinya dapat disampaikan ke siswanya,” jelasnya.

Menurut Dadang, imbauan dan larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua ke sekolah ini juga mengacu berdasarkan UU no 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan juga angkutan jalan.

Baca Juga:  Duh Capek-capek Ditertibkan, APK Malah Ditempel Lagi

“Dalam UU tersebut tentunya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Wajib memiliki SIM sesuai apa jenis kendaraan yang dikemudikan, kemudian pemegang SIM juga harus minimal 17 tahun,” bebernya.

Baca Juga:  SWIT Kembali Gelar Kampoeng Ramadhan Berbagi Di Wanayasa

Dadang menambahkan, dalam imbauan tersebut juga, pihaknya mengarahkan pelajar di Ciamis untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:  Duh! Lima Pelajar di Kota Banjar Bolos Sekolah dan Minum Miras, Langsung Diciduk Satpol PP

“Kemudian menerapkan sanksi bagi pelajar yang membawa kendaraan baik motor maupun kendaraan lain ke sekolah,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News