“Terhadap dugaan kasus penghinaan kepada Nabi Muhammad, kami dari pihak Polsek dan Polres Sukabumi Kota telah mengamankan yang diduga pelaku dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar AKP Yanto dikutip dari detikJabar, Minggu (7/5/2023).
Tak hanya soal dugaan pemakaian obat terlarang, pihaknya juga akan mendalami alasan terduga pelaku membuat konten tersebut. Beberapa saksi sudah dipanggil termasuk dua orang teman terduga, pihak keluarga dan sekolah.
“Alasan masih di dalami. Temannya kita periksa dua orang termasuk nanti kita periksa pihak keluarga dan dari sekolah,” tutup Yanto.
Sebelumnya diberitakan, video berdurasi 35 detik yang berisi rekaman suara dalam status WhatApp FI viral. Video tangkapan layar itu menunjukkan enam rekaman suara yang mengandung kalimat kasar dan diduga merendahkan Nabi Muhammad SAW.
Pada rekaman suara pertama, dia menyebut pernah mabuk bersama dengan Nabi Muhammad SAW. Kemudian, pelajar itu juga menuturkan jika dirinya merupakan adik Dajal.
Di rekaman suara selanjutnya, dia mengaku berpesta dengan 25 Nabi. Hingga akhir rekaman, dia bertanya cara untuk masuk agama Konghucu. (red)