“Mendengar pengakuan itu, saya tentunya tidak kuat menahan amarah. Maka dari itu saya lapor ke Polres Ciamis untuk menuntut keadilan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin membenarkan telah menerima laporan terkait pelajar SMA yang diduga rudapaksa siswi MTS tersebut.
Dia menyebut, laporan yang diterima Polres Ciamis, terkait perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak di bawah umur dan terduga pelakunya juga anak di bawah umur.
“Saat ini masih tahap penyelidikan oleh unit PPA Polres Ciamis,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News