Setelah mendapat keterangan dari korban dan sejumlah saksi, petugas langsung mencari tersangka ke kediamannya. Namun, tersangka tidak berada di kediamannya, yang ternyata sudah melarikan diri ke wilayah Jakarta.
“Tersangka selama berbulan-bulan melarikan diri ke wilayah Jakarta. Kemudian tersangka berhasil diamankan di sebuah tempat kerja nya. Selama melarikan diri, tersangka bekerja sebagai buruh pabrik, “katanya.
Tersangka berhasil dibawa ke Polresta Cirebon, gun dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
“TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, “katanya. (Arn).