Pelaku Asusila Sesama Jenis di Cianjur Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Asusila Sesama Jenis
Ilustrasi asusila sesama jenis. (Foto: Pexels).

JABARNEWS | CIANJUR – Pelaku asusila sesama jenis atau sodomi di Kabupaten Cianjur hanya diancam 15 tahun penjara.

Pelaku yang bernama Ujang (58) warga Kecamatan Cugenang ini berprofesi sebagai penjual cilok. Dia diduga telah melakukan aksi asusila tersebut berulang kali terhadap anak laki-laki.

Baca Juga:  Menyoal Oknum Setoran Dana Gempa, LBH Cianjur: Perilaku Kejahatan Sosial Kemanusian!

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap Sabtu (3/5/2023) setelah petugas mendapat laporan dari orang tua korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh di pemakaman umum.

Baca Juga:  Cianjur Habiskan 10 Juta Liter Air Selama Musim Kemarau, Wilayah Kekeringan Terus Bertambah

“Korban diiming-iming akan diberi cilok gratis dan diajak ke area pemakaman umum agar pelaku dapat melampiaskan nafsu menyimpangnya. Korban yang mendapat perlakuan tersebut sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” kata Aszhari di Cianjur, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:  Pekan Olahraga Santri, Bey Machmudin: Wahana Pembinaan Karakter Disiplin

Korban melaporkan hal tersebut pada orang tuanya selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib. Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, di hadapan petugas, penjual cilok yang kerak berpindah-pindah lokasi mengakui perbuatannya.